Monday, 5 December 2016

Profil Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2016

Ajari Mahasiswa dengan Pergerakan, Ajari Birokrasi dengan Perlawanan!

A.    Pendahuluan
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi Islam, mempunyai tugas dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam rangka menciptakan muslim yang bertaqwa, mampu bertangungjawab atas terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai bagian dari  civitas akademika dan pemuda akan mengemban kepemimpinan dimasa yang akan datang, maka dipandang perlu untuk mempersiapkan diri dengan bekal akademik dan ketrampilan sehingga mampu menjadi anak bangsa yang mengfungsikan kebebasan  mimbar yang kreatif, konstruktif, inovatif dan bertanggungjawab. Dengan latar belakang itulah, maka dibentuk Republik Mahasiswa (RM) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Sebuah republik tentunya mempunyai lembaga untuk pemisah peran dan fungsi yang nantinya mengatur jalannya republik agar berjalan dengan baik dan stabil. Oleh karena itu dibentuklah beberapa lembaga seperti lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Lembaga legislatif yang ada di RM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dikenal sebagai Senat Mahasiswa (SEMA) dengan pembagian sebagai berikut:
  1. Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) adalah lembaga legislatif dan lembaga tertinggi di lingkungan Republik Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  2. Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F) adalah lembaga legislatif  dan lembaga tertinggi ditingkat fakultas yang ada di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Tiga fungsi utama SEMA yaitu fungsi legislasi sebagai lembaga yang membahas dan menetapkan undang-undang, fungsi anggaran, dan fungsi controlling untuk mengawasi jalannya roda organisasi di RM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

B.     Tugas SEMA-U
Sebagaimana tercantum dalam ART RM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (BAB IV Pasal 13) bahwa sebagai lembaga legislatif tertinggi RM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, SEMA-U mempunyai tugas:
1.      Menetapkan GBHO dalam Sidang Paripurna.
2.      Mengawasi dan mengontrol DEMA-U dalam menjalankan GBHO RM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan ketetapan-ketetapan lainnya.
3.      Memberikan persetujuan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh DEMA-U dan memberi pengesahan setiap laporan pertanggunjawaban setelah selesai agenda tersebut.
4.      Memfasilitasi dan mengakomodir segala aspirasi mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan menyalurkannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
5.      Memperjuangkan hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak mahasiswa secara maksimal dan progresif.
6.      Mengawasi setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh DEMA-U.
7.      Menyelenggarakan Musyawarah Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

C.    Struktur SEMA-U
STRUKTUR SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS
RM UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG


NAMA
JABATAN




M. Yusuf Habibi



Ketua SEMA - U






Syaiful Bachri




Sekjend SEMA - U

KOMISI A (ADVOKASI DAN HUKUM)





Mohamad Toha Hasan



Ketua





Robi’ah Adawiyah




Anggota






M. Hasanuddin




Anggota

KOMISI B (KEORGANISASIAN & KEMAHASISWAAN)





A.    Misbahur Rizal



Ketua





Qurrota A’yunin




Anggota

KOMISI C (ADMINISTRASI DAN KEUANGAN)





Abdik Maulana




Ketua





Haris Al Khoeri




Anggota

D.    Tugas Pokok dan Fungsi Komisi

Komisi A (Hukum Dan Advokasi)
1.      Membangun kesadaran hukum dan urgensi advokasi di lingkungan republik mahasiswa.
2.      Meningkatkan kapasitas intelektual sumber daya terkait fungsi legislasi.
  1. Menerima dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa yang berkaitan dengan hukum yang berlaku di kampus.
  2. Melakukan pendampingan hukum terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
  3. Bertanggungjawab terhadap peraturan-peraturan organisasi berdasarkan peraturan yang berlaku.
  4. Melakukan kontrol kebijakan hukum lembaga eksekutif.
  5. Memberikan sanksi kepada lembaga eksekutif yang melanggar terkait peraturan organisasi.
  6. Mensosialisasikan produk-produk  hukum yang ditetapkan oleh Sema-U.

Komisi B (Keorganisasian Dan Kemahasiswaan)
  1. Bersama Komisi A membantu menyelesaikan masalah keorganisasian dan kemahasiswaan yang muncul di lembaga eksekutif yang berada di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
  2. Menciptakan suasana dan perilaku organisasi yang professional pada spesifikasi tujuan masing-masing lembaga eksekutif
  3. Menyikapi dan menindaklanjuti persoalan-persoalan lembaga kemahasiswaan yang tidak mendukung terhadap akselerasi dinamika kampus di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
  4. Menjalin hubungan harmonis dan dinamis di tataran lembaga eksekutif dan birokrasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
  5. Melakukan monitoring dan kontroling pada lembaga eksekutif Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Komisi C (Administrasi Dan Keuangan)
  1. Melakukan controling kepada lembaga eksekutif terkait administrasi dan keuangan organisasi selama satu tahun periode kepengurusan.
  2. Memeriksa proposal maupun LPJ dari lembaga eksekutif setiap mengadakan kegiatan yang mengambil dana DIPA.
  3. Melakukan c.q. pada setiap pengajuan proposal dan pelaporan pertanggung jawaban  lembaga eksekutif Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
  4. Menerima dan memeriksa laporan kepengurusan lembaga eksekutif Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang di akhir masa kepengurusan.
  5. Memberikan pemahaman kepada lembaga eksekutif tentang surat-menyurat dan administrasi.

E.     Penutup

Kiranya dari apa yang disampaikan dapat menjadi selayang pandang tentang bagaimana dan siapa SEMA-U, Di akhir tulisan ini, kami memohon untuk diijinkan meneriakkan kata-kata sederhana “bertarunglah atau kau akan tersingkir dari jamanmu” sebagai akhir penyemangat kepada kita untuk senantiasa bertarung dan berjuang dalam melewati segala bentuk dinamika yang sering itu tidak diinginkan serta untuk memperjuangkan hak-hak mahasiswa lewat lembaga ini sebagai alat perlawanan kepada tirani birokrasi sehingga pengebirian terhadap kreativitas dan perjuangan mahasiswa tidak terjadi lagi. Itulah merupakan sebuah harapan besar dari masa ini untuk selanjutnya dapat dijadikan sebuah tindakan pasti dalam menyongsong dan menghadapi jaman yang tentunya akan semakin berat. Tak lupa selalu terpanjatkan doa agar Senat Mahasiswa tetap mampu mengemban amanah dari seluruh mahasiswa, serta mampu membawa RM UIN MALIKI untuk selalu menjadi lebih baik.

Wallahul Muafieq Ilaa Aqwaamieth Tharieq
Wassalamu’Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

No comments:

Post a Comment

Subscribe

Flickr