Ajari Mahasiswa dengan Pergerakan, Ajari Birokrasi dengan Perlawanan!
A. Pendahuluan
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai salah satu
lembaga pendidikan tinggi Islam, mempunyai tugas dan tanggungjawab terhadap
penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam rangka
menciptakan muslim yang bertaqwa, mampu bertangungjawab atas terwujudnya
masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang sebagai bagian dari civitas
akademika dan pemuda akan mengemban kepemimpinan dimasa yang akan datang, maka
dipandang perlu untuk mempersiapkan diri dengan bekal akademik dan ketrampilan
sehingga mampu menjadi anak bangsa yang mengfungsikan kebebasan mimbar yang kreatif, konstruktif, inovatif
dan bertanggungjawab. Dengan latar belakang itulah, maka dibentuk Republik Mahasiswa (RM) UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang.
Sebuah republik tentunya
mempunyai lembaga untuk pemisah peran dan fungsi yang nantinya mengatur
jalannya republik agar berjalan dengan baik dan stabil. Oleh karena itu
dibentuklah beberapa lembaga seperti lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
Lembaga legislatif yang ada di RM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dikenal
sebagai Senat Mahasiswa (SEMA) dengan pembagian sebagai berikut:
- Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) adalah lembaga legislatif dan
lembaga tertinggi di lingkungan Republik Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang
- Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F) adalah lembaga legislatif dan lembaga tertinggi ditingkat fakultas
yang ada di UIN Maulana
Malik Ibrahim Malang
Tiga fungsi utama SEMA yaitu
fungsi legislasi sebagai lembaga yang membahas dan menetapkan undang-undang,
fungsi anggaran, dan fungsi controlling
untuk mengawasi jalannya roda organisasi di RM UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang.
B.
Tugas SEMA-U
Sebagaimana tercantum dalam ART RM UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang (BAB IV Pasal 13) bahwa sebagai lembaga legislatif tertinggi RM
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, SEMA-U mempunyai tugas:
1.
Menetapkan GBHO
dalam Sidang Paripurna.
2.
Mengawasi dan
mengontrol DEMA-U dalam menjalankan GBHO RM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
dan ketetapan-ketetapan lainnya.
3.
Memberikan
persetujuan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh DEMA-U dan memberi
pengesahan setiap laporan pertanggunjawaban setelah selesai agenda tersebut.
4.
Memfasilitasi
dan mengakomodir segala aspirasi mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan
menyalurkannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
5.
Memperjuangkan
hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak mahasiswa secara maksimal dan progresif.
6.
Mengawasi setiap
kebijakan dan keputusan yang diambil oleh DEMA-U.
7.
Menyelenggarakan
Musyawarah Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
C. Struktur
SEMA-U
STRUKTUR SENAT
MAHASISWA UNIVERSITAS
RM UIN MAULANA MALIK
IBRAHIM
MALANG
D. Tugas Pokok
dan Fungsi Komisi
Komisi A (Hukum Dan
Advokasi)
1.
Membangun kesadaran hukum dan urgensi
advokasi di lingkungan republik mahasiswa.
2.
Meningkatkan
kapasitas intelektual sumber
daya terkait
fungsi legislasi.
- Menerima
dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa yang berkaitan dengan hukum yang
berlaku di kampus.
- Melakukan
pendampingan hukum terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
- Bertanggungjawab
terhadap peraturan-peraturan organisasi berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Melakukan
kontrol kebijakan hukum lembaga eksekutif.
- Memberikan
sanksi kepada lembaga eksekutif yang melanggar terkait peraturan
organisasi.
- Mensosialisasikan
produk-produk hukum yang ditetapkan
oleh Sema-U.
Komisi B
(Keorganisasian Dan Kemahasiswaan)
- Bersama
Komisi A membantu menyelesaikan masalah keorganisasian dan kemahasiswaan
yang muncul di lembaga eksekutif yang berada di Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Menciptakan
suasana dan perilaku organisasi yang professional pada spesifikasi tujuan
masing-masing lembaga eksekutif
- Menyikapi
dan menindaklanjuti persoalan-persoalan lembaga kemahasiswaan yang tidak
mendukung terhadap akselerasi dinamika kampus di Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Menjalin
hubungan harmonis dan dinamis di tataran lembaga eksekutif dan birokrasi
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Melakukan
monitoring dan kontroling pada lembaga eksekutif Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim Malang.
Komisi C (Administrasi
Dan Keuangan)
- Melakukan
controling kepada lembaga
eksekutif terkait administrasi dan keuangan organisasi selama satu tahun
periode kepengurusan.
- Memeriksa
proposal maupun LPJ dari lembaga eksekutif setiap mengadakan kegiatan yang
mengambil dana DIPA.
- Melakukan
c.q. pada setiap pengajuan proposal dan pelaporan pertanggung jawaban lembaga eksekutif Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Menerima
dan memeriksa laporan kepengurusan lembaga eksekutif Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang di akhir masa kepengurusan.
- Memberikan pemahaman kepada lembaga eksekutif tentang surat-menyurat dan administrasi.
E. Penutup
Kiranya
dari apa yang disampaikan dapat menjadi selayang pandang tentang bagaimana dan
siapa SEMA-U, Di akhir tulisan ini,
kami memohon untuk diijinkan meneriakkan kata-kata sederhana “bertarunglah atau kau akan tersingkir dari
jamanmu” sebagai akhir penyemangat kepada kita untuk senantiasa bertarung
dan berjuang dalam melewati segala bentuk dinamika yang sering itu tidak
diinginkan serta untuk memperjuangkan hak-hak mahasiswa lewat lembaga ini
sebagai alat perlawanan kepada tirani birokrasi sehingga pengebirian terhadap
kreativitas dan perjuangan mahasiswa tidak terjadi lagi. Itulah merupakan
sebuah harapan besar dari masa ini untuk selanjutnya dapat dijadikan sebuah
tindakan pasti dalam menyongsong dan menghadapi jaman yang tentunya akan
semakin berat. Tak lupa selalu terpanjatkan doa agar Senat Mahasiswa tetap
mampu mengemban amanah dari seluruh mahasiswa, serta mampu membawa RM UIN
MALIKI untuk selalu menjadi lebih baik.
Wallahul Muafieq Ilaa Aqwaamieth Tharieq
Wassalamu’Alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
No comments:
Post a Comment