Saturday, 31 March 2018

HUKUM ISLAM DI INDONESIA


HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Oleh: Abdik Maulana



A. SEJARAH MASUKNYA ISLAM KE INDONESIA

Indonesia sendiri merupakan daerah strategis yang menjadi jalur perdagangan dunia, oleh sebab itu, tidaklah heran bahwa Indonesia banyak didatangi oleh bangsa-bangsa asing. Maka sebelum agama Islam datang dan berkembang di Indonesia, terdapat beberapa kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha yang tersebar di Indonesia. Agama Islam pertama kali datang ke Indonesia melalui tanah sumatera, tepatnya di kerajaan Peurelak. Para pedagang-pedagang muslim selain berdagang, mereka juga membawa misi untuk meng-Islamkan penduduk pribumi. Para pedagang inipun banyak yang melakukan perkawinan dengan gadis pribumi.
Dari tanah sumatera, agama Islam menyebar ke pulau Jawa dengan disampaikan oleh ulama-ulama yang dikenal dengan sebutan Wali Songo. Mereka melakukan dakwah melalui perantara kebudayaan, sehingga Islam tidak terasa asing di benak masyarakat. Salah stau contohnya adalah pewayangan yang sudah menjadi tradisi masyarakat Jawa sejak masih memeluk agama Hindu, masih tetap dipertahankan, tetapi cerita pementasan wayang yang diubah ke cerita-cerita yang menyeru kepada kebaikan.
a. Teori Masuknya Islam ke Indonesia
1. Teori Gujarat
Teori ini menyebutkan bahwa Islam masuk ke Indonesia sudah dimulai pada awal abad ke-8 Masehi yang dibawa oleh orang-orang dari Gujarat, India. Tokoh-tokoh yang mendukung teori ini antar alain adalah Snouck Hurgronje dan J.Pijnapel. dasar-dasar teori Gujarat adalah :
Kurangnya fakta yang menjelaskan peranan bangsa Arab dalam menyebarkan agama Islam di Indonesia.
Adanya hubungan dagang yang telah lama terjalin dengan bangsa-bangsa India, serta jalur pelayaran dari India yang melalui Indonesia untuk sampai ke Eropa.
Ditemukannya batu nisan Sultan Malik As-Saleh di Samudera Pasai yang menunjukkan corak khas Gujarat.
Berdasarkan keterangan dari Marcopolo yang pernah singgah di kerajaan Peurelak. Dia menemukan bahwa masyarakat Peurelak pada tahun 1292 M, telah banyak yang memeluk agama Islam, yang disebarkan oleh pedagang-pedagang dari Gujarat.
Corak ajaran tasawuf yang menjadi corak khas Islam Indonesia pada awal-awal masa perseberannya, hal ini menguatkan teori ini dikarenakan tasawuf merupakan ajaran yang dipraktikkan oleh penduduk Muslim di India Selatan.
2. Teori Persia
Teori Persia diperkenalkan oleh P.A Husein Hidayat. Dalam teori ini dikatakan bahwa agama Islam masuk ke Indonesia dibawa oleh para pedagang dari Persia (Iran) yang sudah dimulai dari awal abad ke 12 Masehi. Dasar dari teori ini adalah :
Adanya persamaan budaya antara muslim Persia dan Indonesia, salah satunya adalah perayaan 10 Muharram atau peringatan Asyura yang oleh masyarakat Iran dipercaya sebagai lambang untuk mengenang peristiwa Husein bin Ali bin Abi Thalib yang terbunuh pada peristiwa Karbala, dengan perayaan atau tradisi Tabuik atau Tabuk di Sumatera Barat dan Jambi.
Terdapat suku Leran dan Jawi di Persia yang menetap dan tinggal di Indonesia khususnya di daerah Gresik, Jawa Timur. Selain itu, terdapat tradisi penulisan Arab Jawi oleh suku Jawa yang diadopsi dari tradisi masyarakat Persia atas tulisan Arab.
Ditemukannya makam Maulana Malik Ibrahim yang bercorak khas Persia tahun 1419 di Gresik. Maulana Malik Ibrahim adalah salah satu tokoh pertama yang menyebarkan agama Islam di tanah Jawa, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Wali Songo.
3. Teori Arab
Teori ini berpendapat bahwa Islam pertama kali masuk ke Indonesia pada abad ke 7 masehi dan dibawa langsung oleh orang Arab yang telah diperintahkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Teori ini didukung oleh Hamka, Van Leur, dan T.W. Arnold. Dasar dari teori ini adalah :
Adanya dokumen dari China yang ditulis oleh Chu Fan Chi yang dikutip dari seorang ahli geografi, yaitu Chou Ku Fei. Dalam dokumen ini disebutkan adanya perkampungan muslim di sekitar pantai Barus, Smuatera Barat yang dikenal sebagai Bandar Khalifah. Dalam bahasa China, wilayah ini dikenal dengan nama Tha-Shih (sebutan orang China untuk orang Arab).
Ditemukannya bukti arkeologis berupa makam kuno di pemakaman Mahligai, Barus. Pada salah stau nisannya, terdapat nama Syekh Rukunuddin yang meninggal pada tahun 672 Masehi.
Pendapat arkeolog dari Ecole Francaise D`Extreme Orient Prancis dan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang menyatakan sekitar abad ke 9-12 Masehi, Barus menjadi sebuah perkampungan Muslim yang dihuni oleh berbagai suku bangsa seperti India, China, Aceh, Arab, Tamil, Jawa, Bugis, dan Bengkulu.
Kerajaan Samudera Pasai yang menganut mazhab Syafi`I, sama seperti masyarakat muslim Mesir dan Mekkah yang pada waktu itu menganut mazhab Syafi`i.
Gelar raja-raja Samudera Pasai yaitu Al-Malik, yang diyakini berasal dari Mesir
b. Jalur Masuknya Islam ke Indonesia
Agama islam masuk dan berkembang di Indonesia sama sekali tidak melalui jalur peperangan atau kekerasan. Islam dibawa dengan damai oleh ulama-ulama penyebar agama Islam. Mereka bahkan ada yang meleburkan ajaran-ajaran Islam ke dalam tradisi-tradisi dan adat istiadat yang telah ada terlebih dahulu.
Ajaran Islam yang tidak mengenal sistem kasta membuat agama Islam mudah masuk dan diterima oleh masyarakat pribumi. Adapun proses masuknya Islam ke Indonesia melalui beberapa cara, yaitu :
a) Perdagangan
Letak Indonesia yang sangat strategis di jalur perdagangan dunia membuat posisi Indonesia sering disinggahi oleh para pedagang-pedagang dunia, termasuk diantaranya adalah para pedagang muslim. Banyak diantara merek ayang menetap dan membangun tempat tinggal di Indonesia, sehingga terdapatlah perkampungan-perkampungan muslim di Indonesia. Mereka juga sering mendatangkan ulama-ulama dari daerah asal mereka untuk menyebarkan dan mendakwahkan agama Islam. Hal inilah yang menjadi peranan penting dalam penyebaran agama Islam di Indonesia.
b) Perkawinan
Para bangsawan pribumi memiliki pandangan bahwa para pedagang-pedagang muslim adalah kalangan terpandang. Oleh sebab itu, mereka banyak menikahkan gadis-gadis mereka dengan pedagang muslim yang singgah dan menetap di Indonesia. Para pedagang muslim membuat syarat bahwa sebelum mereka menikah dengan sang gadis, terlebih dahulu gadis tersebut harus masuk Islam. Maka hal ini semakin memperlancar proses penyebaran agama Islam di nusantara.
c) Pendidikan
Setelah terbentuknya oerkampunga-perkampungan Islam di setiap daerah, mereka lalu membentuk dan mendirikan fasilitas-fasilitas pendidikan berupa pesantren-pesantren yang dipimpin dan diajarkan langsung oleh guru agama dan para ulama. Setelah itu, murid-murid yang sudah lulus dari pesantren diwajibkan untuk pulang ke daerah masing-masing dan menyebarkan ajaran Islam penduduk daerahnya.
d) Kesenian
Kesenian merupakan salah satu media dakwah yang sangat efektif di dalam menyebrakan ajaran Islam di Indonesia. Para ulama sering menciptakan lirik-lirik, sajak, lagu, tarian, bahkan pewayangan yang erat kaitannya dengan nasehat-nasehta untuk emnjalankan perintah agama Islam. Maka dari itu, banyak tarian yang menceritakan tentang perintah-perintah Allah. Lain dari itu, wayang yang sudah menjadi tadisi kesenian masyarakat Jawa, masih dipakai oleh Sunan Kalijaga untu mendakwahkan ajaran agama.

B. HUBUNGAN HUKUM ISLAM DAN KEBUDAYAAN DI INDONESIA

Sejak awal perkembangannya, Islam di Indonesia telah menerima akomodasi budaya. Karena Islam sebagai agama memang banyak memberikan norma-norma aturan tentang kehidupan dibandingkan dengan agama-agama lain. Bila dilihat kaitan Islam dengan budaya, paling tidak ada dua hal yang perlu diperjelas: Islam sebagai konsespsi sosial budaya, dan Islam sebagai realitas budaya. Islam sebagai konsepsi budaya ini oleh para ahli sering disebut dengan great tradition (tradisi besar), sedangkan Islam sebagai realitas budaya disebut dengan little tradition (tradisi kecil) atau local tradition (tradisi local) atau juga Islamicate, bidang-bidang yang “Islamik”, yang dipengaruhi Islam.
Tradisi besar (Islam) adalah doktrin-doktrin original Islam yang permanen, atau setidak-tidaknya merupakan interpretasi yang melekat ketat pada ajaran dasar. Dalam ruang yang lebih kecil doktrin ini tercakup dalam konsepsi keimanan dan syariah-hukum Islam yang menjadi inspirasi pola pikir dan pola bertindak umat Islam. Tradisi-tradisi ini seringkali juga disebut dengan center (pusat) yang dikontraskan dengan peri-feri (pinggiran).
Tradisi kecil (tradisi local, Islamicate) adalah realm of influence- kawasan-kawasan yang berada di bawah pengaruh Islam (great tradition). Tradisi local ini mencakup unsur-unsur yang terkandung di dalam pengertian budaya yang meliputi konsep atau norma, aktivitas serta tindakan manusia, dan berupa karya-karya yang dihasilkan masyarakat.
Dalam istilah lain proses akulturasi antara Islam dan Budaya local ini kemudian melahirkan apa yang dikenal dengan local genius, yaitu kemampuan menyerap sambil mengadakan seleksi dan pengolahan aktif terhadap pengaruh kebudayaan asing, sehingga dapat dicapai suatu ciptaan baru yang unik, yang tidak terdapat di wilayah bangsa yang membawa pengaruh budayanya. Pada sisi lain local genius memiliki karakteristik antara lain: mampu bertahan terhadap budaya luar; mempunyai kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar; mempunyai kemampuan mengintegrasi unsur budaya luar ke dalam budaya asliu; dan memilkiki kemampuanmengendalikan dan memberikan arah pada perkembangan budaya selanjutnya.
Sebagai suatu norma, aturan, maupun segenap aktivitas masyarakat Indonesia, ajaran Islam telah menjadi pola anutan masyarakat. Dalam konteks inilah Islam sebagai agama sekaligus telah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Di sisi lain budaya-budaya local yang ada di masyarakat, tidak otomatis hilang dengan kehadiran Islam. Budaya-budaya local ini sebagian terus dikembangkan dengan mendapat warna-warna Islam. Perkembangan ini kemudian melahirkan “akulturasi budaya”, antara budaya local dan Islam.
Budaya-budaya local yang kemudian berakulturasi dengan Islam antara lain acara slametan (3,7,40,100, dan 1000 hari) di kalangan suku Jawa. Tingkeban (nujuh Hari). Dalam bidang seni, juga dijumpai proses akulturasi seperti dalam kesenian wayang di Jawa. Wayang merupakan kesenian tradisional suku Jawa yang berasal dari agama Hindu India. Proses Islamisasi tidak menghapuskan kesenian ini, melainkan justru memperkayanya, yaitu memberikan warna nilai-nilai Islam di dalamnya.tidak hanya dalam bidang seni, tetapi juga di dalam bidang-bidang lain di dalam masyarakat Jawa. Dengan kata lain kedatangan Islam di nusantara dalam taraf-taraf tertentu memberikan andil yang cukup besar dalam pengembangan budaya lokal.

C. HUKUM ISLAM DAN POLITIK DI INDONESIA



Penetapan kebijakan hukum di Indonesia, pemerintahan telah menjadikan hukum Islam sebagai bagian dari hukum nasional. Tetapi persoalan kemudian muncul, yaitu bagaimana kita memahami serta melaksanakan hukum Islam dalam konteks hukum nasional atau memasukkan hukum Islam sebagai bagian dari hukum nasional. Permasalahan ini menyebabkan polarisasi tentang proses legislasi hukum Islam ada dua pendapat. Pendapat pertama, bahwa antara agama dan negara perlu ada pemishan secara tegas. Pendapat kedua, bahwa hukum Islam menjadi bagian dari hukum nasional baik simbol maupun substansi. Akhir-akhir ini yang kemudian berhasil memunculkan UU tentang Perbankan Syari’ah.

Untuk melihat gambaran umum hukum islam sebagai bagian hukum nasional, dengan mengikuti proses perumusan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Untuk mendeskripsikan proses perumusan kompilasi hukum Islam, tidak terlepas pada latar belakang Kompilasi Hukum Islam, Landasan Yuridis dan Landasan Fungsional.
1. Latar Belakang Kompilasi Hukum Islam.
Ide kompilasi hukum muncul sesudah beberapa tahun Mahkamah Agung membina bidang tekhnis yustisial Peradilan Agama. Tugas pembinaan dimaksud, didasari oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 11 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan dilakukan oleh departemen masing-masing, sedangkan pembinaan teknis yustisial dilakukan oleh mahkamah Agung. Meskipun undang-undang tersebut ditetapkan tahun 1970, tetapi pelaksanaannya di lingkungan peradilan agama pada tahun 1983, yaitu sesudah pendatangan Suras Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dengan menteri Agama RI No. 01, 02, 03, dan 04/SK/1-1983 dan No.1,2,3, dan 4 tahun 1983. 
Keempat SKB dimaksud, adalah jalan pintas sambil menunggu keluarnya Undang-Undang tentang Susunan, Kekuasaan dan Acara pada Peradilan Agama yang menjadi peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 14 tahun 1970 bagi lingkungan Peradilan Agama yang pada saat itu masih sedang dalam proses penyusunan yang intensif (sekarang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004). Sehinga sesuai dengan fungsi Mahkamah Agung RI terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan agama perlu mengadakan Kompilasi Hukum Islam yang selama ini menjadikan hukum positif di Pengadilan Agama.
2. Landasan Yuridis.
Landasan yuridis mengenai perlunya hakim memperhatikan kesadaran hukum masyarakat adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi: ” Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Selain itu, Fikih Islam mengungkapkan kaidah:” Hukum Islam dapat berubah karena perubahan waktu, tempat, dan keadaan”. Keadaan masyarakat itu selalu berkembang karena menggunakan metode yang sangat memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Diantara metode itu ialah maslahat mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
3. Landasan fungsional.
Kompilasi Hukum Islam adalah fikih Indonesia karena ia disusun dengan memperhatikan kondisi kebutuhan hukum umat Islam Indonesia. Fikih Indonesia dimaksud adalah fikih yang telah dicetuskan oleh Hazairin dan T.M. Hasbi Ash-Shiddiqi. Fikih sebelumnya mempunyai tipe fikih lokal semacam fikih Hijazy, fikih Mishry, fikih Hindy, fikih lain-lain yang sangat mempehatikan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat setempat. Ia mengarah kepada unifikasi mazhab dalam hukum islam. Oleh karena itu, di dalam sistem hukum di Indonesia ini merupakan bentuk terdekat dengan kodifikasi hukum yang menjadi arah pembangunan hukum nasional di Indonesia.



D. ANALISIS ISI HUKUM ISLAM (UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)




Perkawinan dalam hal ini adalah salah satu jalan untuk memelihara manusia dari kerusakan akhlak. Oleh karena itu agama mengatur hukum perkawinan untuk menyatukan antara umat Islam yang satu dengan yang lainnya agar hidup berpasang-pasangan.

Di dalam kehidupan manusia kita dapat melihat kenyataan bahwa dua orang yang berlainan jenis kelamin yaitu antara seorang pria dan seorang wanita menjalani kehidupan bersama dalam kesatuan rumah tangga. Kedua orang yang berlain kelamin ini disebut suami istri, kalau kehidupan mereka didasari oleh kaidah-kaidah hukum yang ditentukan. Dalam menunju kehidupan bersama yang disebut suami istri ini tentu harus melalui suatu prosedur tertentu.
Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang menentukan prosedur yang harus dilalui, beserta ketentuan-ketentuan hukum yang menentukan akibat-akibat hukumnya dinamakan hukum perkawinan. Perkawinan itu sendiri tujuan utamanya adalah untuk meneruskan keturunan, yang didapat dari anak-anak hasil perkawinan itu sendiri.  Dalam hal ini penulis berupaya untuk menganalisis UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjadi dasar perkawinan di Indonesia.
1. Tujuan
Sebagaimana yang diungkapkan dalam UU Perkawinan merupakan pengaturan secara legal upaya pelaksanaan perkawinan oleh individu. Pada pasal 1 UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa yang dimaksud perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Tujuan peraturan perundangan ini adalah memberikan kesaksian legal terhadap upaya membentuk keluarga (rumah tangga) tersebut melalui adanya pencatatan di Catatan Sipil dan pengakuan hukum dari negara atas tindak perkawinan.
2. Fungsi
Fungsi dari UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah mengesahkan tindak perkawinan baik yang dilaksanakan secara agama tertentu maupun secara adat, sesuai dengan yang diungkapkan pada pasal 1, dimana perkawinan berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa; juga sebagaimana yang diungkapkan pada pasal 2 ayat (1) yang menyatakan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi fungsi UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah memberikan pengesahan terhadap tindak perkawinan tersebut.
3. Letak Keadilan
Beberapa ketentuan dari UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan masih dikritisi sebagai tidak adil karena memiliki beberapa bias pada pasal-pasalnya. Antara lain pasal 3 ayat (1) menyatakan Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, hal ini bertentangan dengan pasal 3 ayat (2) yang menyatakan Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan. UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan masih didominasi oleh ketentuan Hukum Islam yang mana menyulitkan pemeluk agama lain yang memiliki perbedaan wacana mengenai perkawinan, misalnya Katolik tidak mengenal adanya poligami. Kemudian izin dari orang tua atau wali dilaksanakan secara ketat dalam ajaran Agama Islam dan ini mempengaruhi juga pasangan dari agama lain yang diperlakukan secara sama.
Keadilan dan kesetaraan gender menjadi isu yang sangat penting dan menjadi komitmen negara-negara di dunia termasuk Indonesia untuk melaksanakannya. Akan tetapi hingga saat ini realitas menunjukkan bahwa bias gender masih terasa. Perempuan tetap tersubordinasikan oleh laki-laki.
Dengan demikian penulis lebih menspesifikkan pembahasan bias gender dalam peraturan perundang-undangan khususnya tentang poligami dalam undang-undang perkawinan. Dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP) yang berbunyi “Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: (a) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; (b) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; (c) isteri tidak dapat melahirkan keturunan.”[ 
Kemudian Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan juga ternyata telah menyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak perempuan. Batas usia minimal 16 tahun untuk perempuan yang boleh melangsungkan perkawinan adalah bertentangan dengan batas usia dalam Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention on the Right of the Child). Dalam konvensi tersebut diatur batas usia anak sampai dengan usia 18 tahun sehingga perkawinan di bawah usia 18 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak anak.
Kemudian Pasal 31 ayat 3 UUP yang mengatur tentang peran istri dan suami yaitu suami adalah kepala keluarga sementara istri adalah ibu rumah tangga,. Pembagian peran tersebut jelas menghendaki posisi istri sebagai subordinat suami. Pasal tersebut memberi kekuasaan penuh terhadap laki-laki sebagai kepala rumah tangga, yang artinya sebagai pemegang kekuasaan tunggal dalam hal pengambilan keputusan dalam rumah tangga.
Disamping itu bias gender juga terdapat pada Pasal 34 Undang-undang Perkawinan yang menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga sedangkan istri, ibu yang bertanggung jawab mengenai pengurusan rumah tangga, juga merupakan sebuah bentuk domestifikasi perempuan, segala bentuk urusan rumah tangga dibebankan pada isteri. Dalam ayat 1 pasal 34 tersebut suami hanya dibebani kewajiban melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, akan tetapi tidak disebutkan batasan-batasan kemampuan suami, sehingga hal ini dapat dengan mudah diselewengkan dengan mengatakan “memang kemampuannya hanya segitu”. Kemudian juga tentang hak suami untuk hal-hal tertentu dalam hal diizinkan berpoligami, serta terbatasnya hak istri untuk mengajukan gugatan terhadap suami bila ingin bercerai di pengadilan tempat tinggal suami, serta sejumlah peraturan lainnya.

SALAM PERGERAKAN!!!

No comments:

Post a Comment

Subscribe

Flickr